S.K.Y.s.f.

Extending Your Vision

Tuesday, October 19, 2004

Ciputra Digugat 1 Miliar

Ciputra Digugat 1 Miliar

Buntut Pembebastugasan Guru Bahasa Indonesia
SURABAYA-Puluhan siswa SMA Ciputra, kemarin, berbondong-bondong mendatangi PN Surabaya. Mereka menggelar demonstrasi mendukung Drs Amin Sriyono, guru bahasa Indonesia yang mendaftarkan gugatannya setelah dibebastugaskan oleh pihak manajemen yayasan Ciputra.

Demo itu dilakukan di halaman depan PN yang terletak di Jl Arjuna. Selain meneriakkan yel-yel memprotes kebijakan manajemen, para siswa juga membawa sejumlah poster. Di antaranya berbunyi Sekolah Ciputra Ojok Bisnis Thok, Umar Bakri Menuntut Keadilan, Ciputra Jangan Semena-mena dan Bule Datang Umar Bakri Muleh. Bukan hanya siswa yang ikut demo mendukung Amin. Di antara siswa, juga tampak para alumni, dan mantan guru SMA Ciputra.

Dalam gugatannya Amin menggugat Ir Ciputra, baik selaku ketua yayasan dan juga pemilik yayasan sebesar Rp 1 miliar. Selain itu, juga direktris eksekutif sekolah Ciputra Barbara Cock, sekretaris dewan pengurus harian yayasan sekolah Ciputra Hongky Zein, dan koordinator Kepala Sekolah Menengah Ciputra Andrew Vivian.

Usai mendaftarkan gugatannya, Amin yang didampingi kuasa hukumnya Suyanto SH, menggelar konferensi pers. "Mereka tidak mempunyai alasan yang jelas membebastugaskan saya. Setiap kali ditanya, alasannya berubah-ubah dan semua hanya dibuat-buat," kata Amin.

Dia menceritakan kronologis pembebasantugasnya. Pada 17 Mei 2004, dia dipanggil Andrew Vivian yang mengatakan bahwa pihak manajemen akan melakukan PHK kepada Amin. Alasannya Amin dinilai tidak mampu berbahasa Inggris. "Waktu saya diangkat sebagai pegawai tetap, tidak ada persyaratan seperti itu. Meskipun demikian, bahasa Inggris saya juga lumayan karena saya ikut kursus," imbuhnya.

Seminggu kemudian, pada 25 Mei, Amin dipanggil lagi oleh Barbara Cock, selaku direktris eksekutif sekolah Ciputra, yang mengklarifikasi alasan PHK Amin. "Saat itu alasannya berubah. Saya dinilai tidak bisa berkomunikasi dengan atasan. Ini kan aneh. Kalau saya dinilai tidak bisa berkomunikasi, kenapa saya dulu pernah diangkat sebagai wakil kepala sekolah bahkan jadi kepala sekolah," jelasnya dengan mimik wajah serius. Amin juga dinilai terlalu memihak pada siswa dan orang tua siswa sehingga dianggap kurang loyal kepada yayasan.

"Mereka juga mengemukakan alasan untuk efisiensi. Kenyataannya, setelah saya dibebastugaskan, ada yang menggantikan saya. Aneh kan," ujarnya keheranan.

Puncaknya, pada 12 Juli 2004, Amin mendapat surat pembebastugas. Ada tiga poin dalam surat yang ditandatangani Hongky Zein itu. Pertama, membebastugaskan Amin sebagai guru. Kedua, Amin tidak boleh masuk ke sekolah tanpa undangan resmi. Ketiga, Amin tetap menerima 100 persen upah bulanan. "Tapi, kenyataannya sudah dua bulan ini saya menerima gaji bulanan," paparnya. Dia mengaku sudah melakukan upaya dialog dengan pihak yayasan. Namun, persoalannya tak kunjung selesai.
Pihak Ciputra kemudian membawa kasus ini ke Disnaker. Pada akhir September lalu Disnaker mengeluarkan anjuran antara lain, pertama kedua belah pihak sepakat melanjutkan hubungan kerja kembali. Kedua, bila yayasan tidak bersedia, maka wajib memberi pesangon senilai Rp 70 juta. Ketiga, yayasan harus membayar gaji bulan September yang tertunda sebesar Rp 3 juta.
Menanggapi anjuran Disnaker, Amin tetap bersikukuh untuk bekerja sebagai guru. Namun karena pihak Ciputra tidak segera mempekerjakan Amin, maka dia mengajukan gugatan kepada pihak Ciputra. Ini didasarkan pada pasal 1365 BW bahwa tiap perbuatan yang melawan hukum dan merugikan orang lain maka mewajibkan orang yang salah untuk memberi ganti rugi.
Di tempat terpisah, sekretaris dewan pengurus harian yayasan sekolah Ciputra Hongky Zein, ketika dikonfirmasi mengatakan semua yang dilakukan pihak Ciputra sudah sesuai dengan prosedur hukum. Keputusan pihak yayasan membebastugaskan Amin juga sudah melalui rapat dewan pengurus. "Dalam evaluasi kami, pak Amin dinilai tidak bisa lagi sejalan dengan yayasan dalam menerapkan kurikulum berbasis internasional," kata Hongky. Karena itu, dewan pengurus akhirnya mengambil kebijakan untuk PHK kepada Amin.
"PHK itu juga tidak kami lakukan langsung. Sebelumnya kami juga sudah berdialog dengan pak Amin. Ternyata memang tidak berhasil," lanjut Hongky. Bagaimana dengan anjuran Disnaker? "Pada intinya, kami sudah tidak bisa lagi menerima pak Amin kembali bekerja sebagai guru di SMA Ciputra. Jadi, kami memilih poin dua dan tiga. Yaitu memberhentikan dengan memberi pesangon dan memberikan gaji yang tertunda," pungkasnya. Namun, hal itu belum bisa diwujudkan karena Amin tetap ngotot ingin bekerja kembali. Karena itu, lanjut Hongky, pihaknya akan membawa kasus ini ke P4D (Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah).(

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home